MATERI PELAJARAN AGAMA ISLAM KELAS VII / 7 SMP


BAB I. SHOLAT JUM’AT

A. Pengertian Sholat Jum’at
Shalat Jum’at adalah: Shalat berjama’ah yang terdiri atas dua raka’at, dilakukan pada waktu dzuhur di hari jum’at dengan didahului dua khotbah.
Hukum shalat jum’at adalah: wajib bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu, sebagaiman Firman Allah SWT, dalam surat al-jumu’ah yang artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( Q.S. al-Jumu’ah/62:9 ).
B. Ketentuan Shalat Jum’at
Ada beberapa macam ketentuan shalat jum’at. Adapun ketentuan-ketentuan shalat jum’at adalah sebagai berikut :

1. Syarat Wajib Shalat Jum’at
a. Beragama Islam
b. Orang laki-laki
c. Sudah baligh
d. Berakal sehat
e. Sehat untuk mendatangi shalat jum’at (tidak sakit)
f. Menetap (bermukim) di suatu negeri dan tidak wajib atas orang yang dalam perjalanan jauh (musafir).
2. Syarat Sah Shalat Jum’at
a. Diadakan di satu tempat yang sudah menetap.
b. Dilaksanakan pada waktu dzuhur.
c. Dikerjakan secara berjama’ah.
d. Sebelumnya diadakan khotbah yang terdiri atas dua khotbah.
3. Rukun Khotbah
a. Mengucapkan syukur kepada Allah SWT. Pada permulaan setiap khotbah dengan ucapan Al-hamdulillah.
b. Membaca syahadat.
c. Membaca shalawat Nabi.
d. Berwasiat agar bertaqwa kepada Allah SWT.
e. Membaca ayat-ayat Al-Qur’an pada masing-masing khotbah.
f. Berdo’a pada khotbah kedua untuk keselamatan seluruh kaum muslimin.
4. Sunnah Shalat Jum’ah
a. Mandi jum’ah sebalum berangkat ke masjid.
b. Memakai pakaian yang bagus.
c. Memakai wangi-wangian.
d. Memotong kuku dan menyisir rambut.
e. Shalat tahiyat masjid.
BAB II. SHALAT JAMAK
A. Shalat Jamak
Shalat adalah : kewajiban yang harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam kondisi tertentu, waktu-waktu itu bisa dikumpulkan dengan menjamaknya.
1. Pengertian Shalat Jamak
Shalat jamak adalah : Mengumpulkan dua shalat fardlu dan dikerjakan dalam satu waktu, pada waktu yang awal atau akhir. Misalnya; Shalat Maghrib dan Isya’ dikerjakan pada waktu maghrib atau isya’.
Adapun shoalat yang boleh dijamak adalah shalat Dzuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’.
a. Jamak Takdim
Jamak takdim adalah dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu yang awal.
Contoh:
- Shalat Maghrib dengan Isya’ dikerjakan pada waktu shalat Maghrib.
- Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
b. Jamak Ta’khir
Jamak Ta’khir adalah dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu akhir.
Contoh:
- Shalat Maghrib dengan Isya’ dikerjakan pada waktu shalat Isya’.
- Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
2. Syarat Sah Shalat Jamak
Apabila seseorang melakukan shalat jamak, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syarak. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, salatnya tidak sah.
a. Syarat Jamak Takdim
1) Berniat ingin mengerjakan shalat jamak takdim.
2) Shalat jamak takdim dikerjakan secara berurutan.
3) Tidak diselingi apa pun antara shalat yang pertama dan yang kedua.
b. Syarat Jamak Ta’khir
1) Berniat ingin mengerjakan shalat jamak ta’khir pada saat masuknya waktu shalat yang pertama.
2) Shalat jamak ta’khir dikerjakan secara berurutan.
3) Antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak diselingi apa pun.
3. Cara Mengerjakan Shalat Jamak
Tata cara mengerjakan shalat jamak adalah sebagai berikut :
a. Shalat Jamak Takdim
1) Jika yang dijamak shalat Maghrib dan Isya’, caranya ialah mengerjakan shalat maghrib dulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat Isya’. Shalat Maghrib dan Isya’ dikerjakan pada waktu maghrib.
2) Jika yang dijamak shalat dzuhur dan Ashar, caranya ialah mengerjakan shalat Dzuhur dulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat Ashar. Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
b. Shalat Jamak Ta’khir
1) Jika yang dijamak shalat Maghrib dan Isya’, caranya ialah mengerjakan shalat maghrib dulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat Isya’. Shalat Maghrib dan Isya’ dikerjakan pada waktu Isya’.
2) Jika yang dijamak shalat dzuhur dan Ashar, caranya ialah mengerjakan shalat Dzuhur dulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat Ashar. Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
Adapun bacaan, gerakan dan rukunnya seperti shalat fardlu biasanya, yang berbeda hanya niatnya.

Semoga bermanfaat...

NB: SUMBER http://di2kelkarim.blogspot.com/

MATERI PELAJARAN AGAMA ISLAM KELAS VII / 7 SMP Diposkan Oleh:

0 Diskusi:

Post a Comment